Jokowi Resmi Berikan Hak Guna Usaha 190 Tahun untuk Investor di IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan jangka waktu hingga 190 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang ditandatangani pada Kamis (11/07/2024).

Pasal 9 dalam Perpres tersebut mengatur pemberian HGU dalam dua siklus. Siklus pertama memiliki jangka waktu maksimal 95 tahun. Setelah siklus pertama berakhir, investor dapat memperpanjang HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Dengan demikian, total jangka waktu HGU mencapai 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a dalam Perpres tersebut.

Selain HGU, Perpres ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu maksimal 80 tahun untuk siklus pertama. HGB dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, sehingga total durasi HGB menjadi 160 tahun. Untuk hak pakai bangunan, jangka waktu maksimal adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi ayat 3 Pasal 9.

Otorita IKN juga diwajibkan melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak pada siklus pertama. Evaluasi ini mencakup beberapa persyaratan, seperti tanah yang masih diusahakan dan dimanfaatkan sesuai tujuan, pemegang hak masih memenuhi syarat, pemenuhan syarat pemberian hak, pemanfaatan tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang, dan tanah yang tidak terindikasi terlantar.

Kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun juga didukung oleh Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pembangunan IKN Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *