Pengumuman calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menuai kejanggalan pasalnya setelah panitia seleksi (Pansel) telah mengumumkan nama-nama yg lulus uji kompetensi sebanyak 33 nama serta 36 nama termasuk pertahan untuk diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen. Namun tiba-tiba terdapat pengumuman hanya menyisahkan 21 org untuk mengikuti uji publik.
Sementara seorang peserta seleksi yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan proses penetapan nama-nama yg bakal mengikuti uji publik oleh DPRD pasalnya dalam peraturan PKPI nomor 3 tahun 2024 BAB III tentang Keanggotaan KPI Daerah, khususnya Pasal 2.4 mengenai Uji Kompetensi, dijelaskan bahwa seluruh peserta yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti uji publik sebelum ditetapkan DPRD. Sedangkan
pengumuman nama-nama yang ditetapkan untuk dilakukan uji publik ini menimbulkan pertanyaan kemana nama-nama yang tidak masuk ke uji publik yang sebelumnya telah lolos uji kompetensi dan diminta melengkapi berkas berdasarkan pengumuman pansel nomor:03/PANSEL KPID/IX/2025
Pengumaman oleh DPRD serta tidak diberikan penjelasan yang detail terkait permasalahan kenapa nama-nama yang lolos uji kompetensi tidak mengikuti uji publik hal ini semakin menjadi pertanyaan terkait transparansi proses seleksi yang ada.
Ia berharap untuk nama-nama yang lolos uji kompetensi sebanyak 33 nama wajib untuk mengikuti tahapan uji publik bukan 21 nama yang ditetapkan oleh DPRD karena secara tidak langsung menghilangkan hak nama-nama yang sebelumnya telah lolos uji kompetensi.

