Komite I DPD RI mengusulkan adanya Undang-Undang Anti Money Politic dan penguatan peran Bawaslu RI.
Hal ini diungkapkap pada laporan kegiatan reses para anggota DPD RI di daerah pemilihan di Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan UU Monye Politic ini diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan mencegah kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.
“Selain itu, perlu penguatan kapasitas Bawaslu agar mampu melakukan pencegahan terhadap kecurangan penyelenggaraan pemilu dalam berbagai bentuk,” ucap Sylviana di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (07/05/2024).
Senada dengan itu, Anggota DPD RI asal Papua Barat sekaligus Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma pada sidang paripurna tersebut juga menekankan adanya penguatan terhadap Bawaslu RI.
Selain itu, Filep mengapresiasi atas hasil pelaksanaan pemilu di Papua Barat yang berlangsung aman tertib dan damai.
“Meski masih banyak perbaikan tapi saya apresiasi pelaksanaan pemilu di Papua, saya berharap orang Papua yang terpilih dapat turut serta dalam segala aspek pembangunan di Indonesia,” ucapnya.
Lain halnya, Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Muhammad Rakhman menyoroti terkait lembaga pemasyarakatan yang ada di sana perlu segera adanya rehabilitasi, karena sudah tidak layak dan melebihi dari kapasitas yang ada.
“Saya melihat hal ini terjadi di hampir semua lembaga pemasyarakan kita, sehingga perlu adanya rehabilitasi dan penataan ulang dari pemerintah,” pungkasnya. (*)