Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa Fakultas Pertanian Khariq Anhar di Polda Riau, Kamis (09/05/2024).
Dalam keterangan yang dilansir dari Antara, Sri mengaku tidak ada niat untuk melakukan kriminalisasi kepada mahasiswanya sendiri. Ia menyampaikan laporan tersebut dibuat untuk akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.
“Saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” katanya.
Hal itu dilakukan lantaran hasil penyelidikan polisi diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Unri, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Selanjutnya, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Terkait pembiayaan pendidikan di Unri, ia meyakini pihaknya mengedepankan prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak. (*)