Persoalan Alur Muara Jelitik, DPRD Ungkap PJ Gubernur Safrizal Inkonsisten

Persoalan Alur, Muara Jelitik kembali memanas, Hal tersebut kian menjadi sorotan banyak pihak hingga di bawa ke Rapat Dengan Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar RDP bersama dengan para perwakilan nelayan, LSM KPSDA, FSPB, dan HNSI guna mendengarkan langsung keluh kesah nelayan dan Masyarakat Pesisir Bangka mengenai polemik Alur, Muara Jelitik pada Senin, (1/7).

Heryawandi selaku pimpinan rapat menyampaikan keheranan karena polemik Alur Muara Jelitik ini sudah berlangsung belasan tahun. ” Seingat saya Polemik yang terjadi di Alur Muara Jelitik ini sudah cukup lama, nampaknya agak abadi gtu ya” ungkap Heryawandi dalam membuka RDP.

Pada rapat tersebut juga tampak hadir PJ Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Apriyanto, Plh Sekda Bangka Asmawi Alie dan Anggota DPRD Provinsi Kep Babel lainnya.

Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 wib hingga 13.30 wib ini berlangsung Dinamis dengan saling memberikan keterangan, data, dan Informasi antar pihak-pihak terlibat.

Darwis anggota DPRD Provinsi Kep Babel yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan ke pimpinan rapat bahwa DPRD Provinsi Kep Babel untuk segera memanggil PJ Gubernur Provinsi Kep Babel Safrizal untuk menanyakan tindakannya.

Ia juga menegaskan bahwa solusi awal Forkopimda Babel dan Forkopimda Bangka saat Peninjauan lapangan ke Muara Jelitik sudah bagus, lalu kenapa meski terjadi tindakan inkonsisten yang berubah ubah.

“Sebagai Pembuktian, PJ ini kita panggil pak, buat apa kalian berembug, solusi awal ini bagus. Dengan alasan darurat dan dikomunikasikan dengan Forkopimda, karena bagaimanapun bila tidak terkomunikasikan orang berbuat baik bisa di tangkap. Tapi lagi lagi kalo bahasa pengusaha saya di kerjain, apakah ada sesuatu di sana sehingga berubah keputusannya dan aparat hukum bergerak di sana” ungkap Darwis.

Ia menyesalkan Forkopimda bahwa pada proses pengambilan keputusan mengenai penanganan Alur Muara Jelitik ini terjadi pembohongan publik, dengan tidak melibatkan instansi DPRD sehingga tidak jalanya fungsi pengawasan, aspirasi, dan regulasi. Padahal secarik kertas yang keluar dari eksekutif harus diketahui oleh legislatif karena melekat fungsi pengawasan didalamnya.

Sebelum adanya rapat dengar pendapat RDP yang diadakan DPRD Provinsi Kep Babel Senin 1 juli 2024, para nelayan dan Masyarakat Pesisir yang tergabung dalam (FSPB) terus berdialog dengan dinas dan pihak-pihak terkait untuk penyelesaian alur Muara Jelitik Sungailiat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *