Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dari jabatannya.
Hasyim dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam siding di Kantor DKPP, Rabu (03/07/2024).
Selain pemberhentian Hasyim, DKPP RI juga mengabulkan seluruh pengaduan dari pihak pengadu, serta meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” tambah Heddy.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sidang yang tercatat dalam Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Hasyim hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” ucap Heddy saat membuka sidang.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan pada Kamis, 18 April 2024, oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asy’ari dianggap melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum, Hasyim menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi guna memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.