Polemik yang terjadi di Muara Jelitik atau yang biasa di sebut Masyarakat air katung berlanjut. Pasca gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan para nelayan, Forum Silaturahim Pesisir Bangka (FSPB), HNSI, aktivis kemaritiman, Pemerintah Daerah Provinsi Kep. Babel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka serta perwakilan PT Timah Tbk, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPSDA Bangka Belitung yang juga merupakan pimpinan FSPB berencana menambahkan data dan informasi tambahan ke Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung RI, Kementrian LHK, KKP, KEMENDAGRI beserta OMBUDSMAN RI.
Perihal tersebut dikemukakan Suhendro AP Setelah menyimak persoalan terkait kebijakan muara air kantung dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang BANMUS DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung pada Senin 1 juli 2024. Terdapat beberapa hal yang menjadi poin khusus yang akan disampaikan ke pusat.
“Terdapat beberapa Point khusus atau poin utama yang akan saya konfirmasi kebenarannya ke Pusat.” ujar Hendro sapaan akrabnya
Pertama mengenai penjelasan Pak Dahlan sebagai Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bangka Belitung yang menyatakan bahwa pemulihan izin lingkungan PT. Pulomas Sentosa (PT. PMS) bisa dilakukan pengadilan namun hal tersebut sulit dan menyarankan PT PMS untuk ganti baju. Pendapat Pak Dahlan ini harus di uji kebenarannya.
Kedua adalah mengenai “SK Siluman” yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka tertanggal 4 Juni 2024. Dugaan mal adminitrasi terkait dokumen berita acara rapat koordinasi pelaksanaan normalisasi muara air kantung Sungailiat perihal nomor surat terkait angka sembilan Romawi (IX) Lalu SK BUPATI terkait penomoran tiga Romawi (III) dan di tandatangani PJ bupati 4 Juni 2024.
Ketiga yaitu mengenai keterangan, paparan, dan pandangan yang disampaikan oleh PJ Sekertaris Daerah (PJ Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam RDP di BANMUS DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Senin 1 juli 2024 yang berisi sebagai berikut, PJ sekda Provinsi:
“yang kita bahas tadi mengenai Diskresi kedaruratan atau mendesak ini adalah jangka pendek, untuk mengatasi pendangkalan yang terjadi kita perlu rumuskan yang jangka panjang. Sebab yang jangka pendek ini kita keterbatasan pelaksanaan dilapangan untuk menjual, krna di Undang-Undang Minerba itu satu kali angkut dan jual, termasuk rencana pengerukan mereka. Jadi sangat terbatas aturan penjualan bahan jualan pengerukan yang dilatarbelakangi oleh kegiatan-kegiatan yang darurat atau mendesak. Nah Kedepannya perlu kita rumuskan yang jangka panjang. Kita menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di situ ataupun izin pengerukan sedimentasi dari KKP. Ini adalah persoalan yang harus kita selesaikan Pak Pimpinan Rapat dan bapak ibu hadirin sekalian. Agar kita menyesuaikan dengan tata ruang di Muara Jelitik yang dari budidaya sekarang kita lagi bahas RTRW. Ada baiknya Kita sesuaikan di situ menjadi tata ruang wilayah tambang atau pengerukan alur.
Kalo itu sudah kongkret di bagian tata ruang maka kita akan terbitkan IUP, menerbitkan izin pengerukan sedimentasi dari KKP sehingga tidak jadi masalah lagi. Dan mereka secara continue bisa menjual hasil pengerukan jadi hal tersebut yang bisa kita rumuskan bersama. Untuk jangka pendek silahkan Diskresi meski punya keterbatasan untuk menjual hasil pengerukannya.
Jadi dari tata ruang sedang kita proses pak, kalo bisa dimasukkan di situ klausul yang mendesak dari masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka bisa di masukan untuk menyesuaikan di tata ruang kita yang merujuk pada perda zonasi RZWP3K. Kemudian yang selanjutnya Pak Sekda Kabupaten Bangka hasil rapat kita kemarin saya menekankan izin keruk di bulan Mei dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka kepada PT Pulomas kan habis, kemarin kita mohon kepada Pemkab Bangka untuk menyusun rencana kerja pemerintah, seperti apa rencana kerja pemerintah setelah selesai dari izin keruk PT Pulomas yang sudah habis.
Itu yang harus dituangkan dalam suatu rencana kerja menyeluruh dan terintegrasi supaya kedepannya bisa menetapkan seperti apa rencana pengerukan yang akan dilakukan. Kalau kemarin itu kan seluas luas laut itu, dan harusnya tidak perlu seperti itu. Ini cukup berapa ratus meter ke laut dan berapa ratus meter ke darat, yang bisa kita rumuskan ke rencana kerja pemerintahan. Dan itu kalau bisa dalam waktu satu Minggu ini Pak sekda Bangka harus segera diselesaikan, rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bangka untuk melaksanakan rencana kerja pengerukan itu adalah dasar untuk kita menerbitkan atau membuat Diskresi kepada pelaku atau pelaksana kegiatan di lapangan.”
Hendro menambahkan ini merupakan fakta yang terjadi di lapangan, yaitu terjadinya tekanan dari PJ Sekda Provinsi Babel terhadap Pemkab Bangka pada kasus muara air katung tersebut,
Yang menurutnya hal tersebut tidak perlu dilakukan oleh PJ Sekda Provinsi Babel. Ia menuturkan bahwa PJ Sekda Provinsi Babel idealnya menjalankan tata laksana Diskresi kunjungan lapangan Forkopimda Babel dan Bangka pada 16 April 2024. Pihaknya heran atas kepentingan siapa PJ Sekda Provinsi Babel mengusahakan penerbitan IUP di wilayah tersebut, melakukan penggiringan opini terhadap habisnya surat izin kerja keruk (SIKK) PT. PMS yang bisa saja diajukan oleh perusahaan terkait. Atas dasar tersebut Suhendro akan segera mempertanyakan ke kementerian-kementerian terkait guna mengkonfirmasi kebenarannya, serta pihaknya mempersiapkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan diagendakan oleh Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
“Ini fakta keterangan Adanya tekanan kepada pihak Pemkab Bangka oleh PJ Sekda Provinsi Babel Feri Afriyanto yang idealnya beliau harusnya lebih berfokus pada tata laksana Diskresi kunjungan lapangan Forkopimda Babel dan Bangka 16 April 2024, sesuai kewenangan PJ Gubernur Provinsi Babel mengambil tindakan tertentu dan mendesak yang dibutuhkan oleh para nelayan. Lalu atas kepentingan siapa PJ Sekda Provinsi Babel Mengusahakan penerbitan IUP diwilayah tersebut? Lalu Penggiringan terhadap habisnya surat izin kerja keruk (SIKK) PT PMS yang itu bisa saja kemudian di ajukan kembali oleh perusahaan terkait.
Atas keterangan dan pendapat PJ Sekda Provinsi Babel inilah, saya akan pertanyakan kepada pihak kementrian yang terkait, sekaligus mengkonfirmasi kesiapan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.” Tutup Suhendro AP