MUI Larang Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya bagi Agama Lain

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah mengeluarkan keputusan yang melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain.

Keputusan ini diambil dalam kegiatan yang berlangsung pada 28-31 Mei 2023 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan Ijtima Ulama yang mengusung tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat” tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin.

Salah satu hasil dari Ijtima Ulama ini, sebagaimana disampaikan oleh Prof Ni’am, adalah poin 3 terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan,” kata Prof Ni’am saat memaparkan hasil Ijtima Ulama VIII.

Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, atau memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama.

Meski demikian, MUI menekankan pentingnya umat Islam untuk tetap menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Prof Ni’am menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk toleransi beragama, yaitu dalam hal akidah dan muamalah.

“Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelas Prof Ni’am yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa.

Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjaga toleransi beragama tanpa melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *