Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri apabila mengikuti Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/05/2024).
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.
Hasyim menegaskan yang wajib mundur dari jabatan adalah anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.
“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim. (*)