Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mengusulkan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini diterbitkan.
Kebijakan tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.
Kebijakan ini menetapkan pemotongan gaji karyawan sebesar 3% setiap bulan, dengan perusahaan menanggung 0,5% dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.
Menurut Hilmy Muhammad, atau yang akrab disapa Gus Hilmy, kebijakan ini bisa memberatkan pekerja di daerah dengan upah minimum kecil, seperti Yogyakarta.
“Kebijakan itu memang bagus, mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat, tapi menurut kami caranya kurang tepat. Perlu dievaluasi dulu yang sebelumnya sudah dijalankan, termasuk tingkat kepuasan masyarakat. Kami menerima keluhan, ada masyarakat yang tidak puas dengan rumah yang didapatkan. Makanya kami minta pemerintah untuk mengkaji ulang. Kalau itu diterapkan di daerah dengan UMK kecil seperti Yogyakarta, akan sangat memberatkan. UMK Yogyakarta itu nggak sampai 2.5 juta, lho,” ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada media pada Rabu (29/05/2024).
Gus Hilmy juga menyoroti kurangnya keterbukaan pemerintah mengenai detail program Tapera, termasuk durasi pemotongan gaji, subsidi yang mungkin diberikan, serta pengelolaan dana.
“Pemerintah tentu punya berbagai pertimbangan dan itulah yang perlu rakyat tahu. Kita ingin tahu, apakah tidak terlalu lama jika 30 tahun, apakah pemerintah akan memberikan subsidi, berapa persen subsidinya, serta siapa dan bagaimana cara mengelolanya. Keterbukaan ini akan menjadi alasan penerimaan masyarakat terhadap program tersebut,” katanya.
Meskipun demikian, Gus Hilmy mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberikan beberapa alternatif skema untuk kepemilikan rumah.
“Ini kan program bagus. Tapi jangan dipaksakan. Kita bisa membuat opsi, misalnya bagi pekerja yang siap, dipersilakan mendaftar ke perusahaan masing-masing. Nanti autodebit dari gajinya. Ini menjadi pilihan setiap pekerja. Atau pemerintah pusat bisa menyerahkan ke pemerintah daerah yang sudah siap dengan kebijakan ini. Kan bisa menggunakan lahan milik pemda,” kata anggota Komite I DPD RI tersebut.
Selain itu, Gus Hilmy mengusulkan pemerintah untuk memperbanyak pembangunan perumahan rakyat dengan opsi pembayaran sesuai kemampuan masing-masing.
“Opsi lainnya, perbanyak pembangunan perumahan rakyat dan persilakan untuk memilih cara nyicilnya. Bila perlu setiap kementerian punya program perumahan rakyat. Misalnya Kementerian Agama untuk guru madrasah, guru ngaji, penyuluh, yang mereka itu menjadi tanggung jawab Kemenag. Kementerian Pertanian punya program perumahan untuk para petani, Kemdikbud untuk para guru, dan sebagainya,” pungkas Gus Hilmy. (*)