Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta menyoroti perihal pengelolaan aset dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pada Rapat Paripurna Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja (P2APB) Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Mulanya sorotan tersebut dimulai dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyatakan adanya potensi kerugian sebesar 5,5 Triliun lebih yang berasal dari tidak dilakukannya rekomendasi BPK RI oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Masih terdapat 1.263 rekomendasi yang belum di tidak lanjuti dan berpotensi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 5,5 Triliun lebih. Kerugian tersebut diantaranya adalah sebesar Rp 5,4 Triliun lebih nilai dari rekomendasi LHP BPK dengan status tindak lanjut rekomendasi Belum Sesuai, dan senilai Rp 120 miliar lebih nilai dari total rekomendasi yang belum ditindak lanjuti” ucap Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, Senin (8/7).
Oleh karena temuan tersebut, Fraksi Nasdem meminta kepada Pemprov DKI agar dapat memberikan keterangan tertulis secara rigid kepada Pemprov DKI yang menjelaskan terkait temuan tersebut.
Selain daripada itu, Fraksi Nasdem juga menyoroti perihal pencatatan aset dan penatausahaan aset daerah yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
Menurut Fraksi Nasdem, melalui temuan dalam LHP BPK RI masih banyak aset milik Pemprov DKI yang tidak dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Hal tersebut terkait dengan permasalahan pencatatan dan penatausahaan aset daerah yang dalam hal ini juga terkait dengan pemanfaatan aset daerah yang diberikan kepada pihak pengembang ataupun pihak ketiga” kata Nova.
“Dan juga banyak juga di temukan pemanfaatan aset daerah pada Badan Layanan Umum Daerah tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur no 60 tahun 2019” Lanjutnya.
Nova juga menyoroti perihal penyaluran Bansos pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan yang penyalurannya dinilai tidak tepat sasaran.
Diketahui sebelumnya terjadi kontroversi yang berkepanjangan dalam penyaluran Bansos seperti KJP Plus dan KJMU oleh Dinas Pendidikan lantaran banyak penerimanya yang mengalami pemutusan sehingga tidak dapat menerima lagi.
“Dalam hal penyaluran Bantuan Sosial, Fraksi Nasdem masih menemukan penyaluran Bantuan Sosial yang tidak tepat sasaran yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan” ujar Nova.
“Selain itu permasalahan pada penerima bantuan KJP plus bagi siswa DKI Jakarta, Fraksi NasDem masih melihat lemahnya sistem verifikasi bagi penerima KJP plus, banyaknya temuan di lapangan dalam hal Verifikasi dan Validasi menjadi polemik yang tidak akan selesai bagi Pemprov DKI Jakarta” sambungnya.
Menyoroti kekacauan dalam penyaluran Bansos tersebut, Fraksi Nasdem DPRD DKI mendorong Pemprov DKI agar merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) no.1250 Tahun 2020. Dorongan tersebut lantaran Kepgub tersebut rentan multitafsir dalam mengklasifikasikan calon penerima Bansos.
“Untuk itu Fraksi NasDem mendorong agar Pemprov DKI dapat melakukan revisi terkait dengan Keputusan Gubernur no 1250 tahun 2020 tentang Variabel Khas daerah untuk Pendataan dan Pemuktahiran data Fakir Miskin dan Orang tidak mampu sesuai dengan kriteria yang sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya” tegas Nova.