Yusril Mundur dari Ketua Umum PBB

Yusril Ihza Mahendra mundur dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang dalam acara Musyawarah Dewan Partai (MDP) di kantor pusat partai, Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Sebagai pengganti Yusril, terpilih Fachri Bachmid yang unggul dalam pemungutan suara dari para jajaran pimpinan pusat dan daerah dalam MDP Partai Bulan Bintang yang berjumlah 49 orang.

Fachri yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai unggul dengan perolehan 29 suara. Sementara itu Sekretaris Jenderal DPP PBB Afriansyah Noor hanya memperoleh 20 suara.

Musyawarah Dewan Partai, yang merupakan forum pengambil keputusan kedua tertinggi setelah muktamar, juga menyepakati Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang paling lambat digelar pada akhir Januari 2025.

Dalam Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang itu, salah satu agendanya ialah memilih dan menetapkan ketua umum definitif partai.

“Perubahan terbatas AD/ART Partai Bulan Bintang dan terpilihnya penjabat ketua umum ini akan dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik,” demikian siaran resmi Partai Bulan Bintang selepas Musyawarah Dewan Partai di Jakarta, Sabtu malam.

Yusril, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan alasannya mundur sebagai ketua umum karena ingin beristirahat dari kepengurusan partai politik. Yusril menyampaikan bahwa dirinya telah memimpin Partai Bulan Bintang sejak partai itu berdiri pada awal Reformasi pada 1998.

Ia melanjutkan meskipun mundur sebagai ketua umum, dia tetap aktif di dunia politik dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan politikus senior. Dia menambahkan aktivitas politiknya ke depan bakal di luar partai, yang artinya dia bertindak atas nama pribadi.

Yusril yakin dengan berada di luar partai dia bakal lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk memecahkan persoalan bangsa, termasuk membangun hukum dan demokrasi di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *