DPR RI Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Undang -Undang Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. Pasalnya, Kemenag merubah secara sepihak kuota haji reguler dari 221.720 menjadi 213.320, dan menambah kuota haji khusus dari yang seharusnya 19.280 (8% dari total 241.000) menjadi 27.680. Padahal, dalam salah satu putusan dari…

Read More