Putusan MA Dinilai Tidak Dapat Diberlakukan Pada Pilkada 2024
Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas minimal usia calon kepala daerah dinilai tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini pada Kamis (30/05/2024). Sebagaimana dilansir dari Antara, Titi mengatakan tahapan pencalonan kepala daerah tengah berlangsung di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang…