Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. “Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP….