Ketua KPU: Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur
Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri apabila mengikuti Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/05/2024). “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim. Hasyim menegaskan yang wajib…