Pendapat Berbeda, Tiga Hakim MK Ini Menilai Bansos dan Pj Kepala Daerah Untungkan Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud. Dalam siding putusan pada Senin (22/04/2024), MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti di persidangan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo. Meski MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin…