Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan perang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pernyataan itu disampaikan usai mengurus berkas pembebasan murni dirinya di Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, Senin (10/06/2024).
Rizieq dinyatakan bebas murni berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS – 1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Jadi sekali lagi, saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” kata Rizieq.
Ia akan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 dan memastikan akan mengejar para pihak yang terlibat dalam kasus ini dari dunia sampai akhirat.
“kita sudah kirim berkas beberapa waktu lalu baik itu ke beberapa negara yang peduli soal HAM,” tegasnya.
Selain itu, Rizieq juga akan menggerakkan semua habib, ustaz, majelis taklim hingga pondok pesantren untuk membaca doa secara khusus.
Tujuannya, supaya pihak terlibat dalam kasus KM 50 hidupnya hancur dan binasa dari dunia sampai akhirat. (*)