Prof. Sulistyowati Ingatkan Pentingnya Tiga Unsur Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan pentingnya memahami dan mengimplementasikan tiga unsur negara hukum (rule of law) untuk memastikan bahwa sebuah bangsa yang menganut konsep ini tidak berubah menjadi negara kekuasaan.

Pernyataan ini disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk “Hukum sebagai Senjata Politik” yang diselenggarakan oleh Nurcholish Madjid Society di Jakarta, Rabu (19/06/2024).

Prof. Sulistyowati menjelaskan bahwa meskipun terdapat banyak teori mengenai negara hukum, terdapat tiga unsur fundamental yang harus dipenuhi.

“Unsur pertama adalah prosedural formal,” ungkap Sulistyowati. Unsur ini menitikberatkan nilai-nilai demokrasi dalam pembuatan peraturan hukum, yang harus mampu mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat. “Intinya adalah demokrasi. Membuat hukum harus tertulis, dapat dimengerti oleh semua warga negara, dan prosedurnya harus melibatkan partisipasi publik yang luas,” tambahnya.

Unsur kedua yang dijelaskan oleh Sulistyowati adalah substansi. Dalam hal ini, hukum harus mencakup pemenuhan hak-hak asasi individu maupun kelompok sosial. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sekedar aturan, tetapi juga harus melindungi dan menjamin hak-hak fundamental semua warga negara.

Unsur ketiga adalah mekanisme kontrol. “Siapa yang bisa mengontrol pemisahan kekuasaan? Pengadilan yang independen,” tegas Sulistyowati. Mekanisme ini sangat penting untuk memastikan adanya check and balance dalam sistem pemerintahan, sehingga tidak ada kekuasaan yang absolut.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Sulistyowati juga membahas aliran critical legal studies (studi hukum kritis) yang memandang hukum sebagai alat untuk mendefinisikan kepentingan kekuasaan.

“Caranya bagaimana? Sekelompok elite penguasa yang jumlahnya kecil melakukan represi terhadap mayoritas orang yang tidak punya kuasa atau kuasanya kecil saja,” katanya.

Menyoroti kondisi hukum di Indonesia saat ini, Sulistyowati menegaskan bahwa implementasi tiga unsur negara hukum tersebut sangat krusial untuk mencegah pergeseran dari negara hukum menjadi negara kekuasaan.

“Kita memang bisa shifting, berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan,” tutupnya mengingatkan.

Diskusi ini menjadi pengingat pentingnya peran hukum dalam menjaga demokrasi dan keadilan di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berkembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *