Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman pada Senin (08/07/2024).
Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tambahnya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tambah hakim.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan ini telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan oleh kubu Pegi pada Senin (01/07/2024), jawaban Polda Jabar pada Selasa (02/07/2024), serta penyerahan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pihak pada Rabu (03/07/2024) dan Kamis (05/07/2024).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi, terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. (*)