Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang diresahkan oleh banyak pihak.

Sebelumnya, kenaikan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Keputusan ini disampaikan oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, setelah melakukan dialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu kenaikan UKT yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/05/2024).

Nadiem menjelaskan, pembatalan kenaikan UKT ini berarti tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut untuk tahun ini.

Sementara itu, pemerintah akan mengevaluasi secara rinci setiap permintaan dari perguruan tinggi mengenai peningkatan UKT untuk tahun berikutnya.

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan dari masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tambah Nadiem.

Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan dan pandangan mereka, sehingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *