Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) merespons penangkapan petani Pakel, Banyuwangi, Muhriyono oleh aparat kepolisian pada Minggu (09/06/2024).
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI MPO Muhammad Aldiyat Syam Husain mengatakan penangkapan tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
Seperti diketahui bahwa sejak 2018, warga Pakel bersengketa dengan PT. Bumi Sari. Warga merasa lahannya diambil sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan konflik lahan.
“Tidak sepatutnya pihak Polresta Banyuwangi melakukan aksi tangkap paksa Pak Muhriyono. Pertanyaan besarnya apakah Pak Muhriyono adalah DPO pelaku kejahatan, teroris, atau koruptor yang kabur terus karena sudah diketahui keberadaannya jadi dilakukan tangkap paksa, ya begitu? Beliau kan petani yang memperjuangkan hak hidupnya, harusnya aparat bisa lebih persuasif lagi,” tegas Aldiyat pada Selasa (11/06/2024).
Aldiyat lalu mempertanyakan status tersangka yang dikenakan kepada Muhriyono Menurutnya penetapan status tersangka tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Hal ini tentu akan mendatangkan atensi publik yang lebih luas yang mempertanyakan secara detail tindak pidana yang dilakukan Muhriono seperti yang disangkakan,” lanjutnya.
Untuk itu, lanjut Aldiyat, PB HMI MPO mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera membebaskan Muhriyono. Selain itu, PB HMI MPO juga meminta agar Polresta Banyuwangi tidak lagi melakukan penangkapan terhadap warga Pakel.
Seperti diketahui, penangkapan Muhriyono terjadi pada Minggu (09/06/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian esok harinya, Senin (10/06/2024), Muhriyono ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. (*)