PB HMI MPO Curigai Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah untuk Muluskan Anak Presiden Maju Pilkada 2024

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) mencurigai bahwa putusan Mahkamah Agung terkait usia calon kepala daerah untuk memuluskan langkah politik anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK tersebut dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024.

“Dari awal terselenggaranya pilpres publik sudah heboh dengan keputusan MK yang meloloskan Gibran, kini kita disuguhkan lagi dengan keputusan MA yang memungkinkan meloloskan Kaesang berkontestasi di Pilkada,” kata Ketua Umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/05/2024).

Lebih lanjut, Mahfut Khanafi mengatakan bahwa pihaknya menolak putusan MA ini. Ia mengatakan, pihaknya tidak mau lagi dibodohi seperti putusan MK yang memuluskan Gibran.

“Saya kira putusan MA ini wajib dicurigai dan ditolak sejak awal, karena rakyat tak mau dibodohi seperti putusan MK sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfut mengatakan bahwa para aktivis kecolongan dengan adanya putusan MK dan MA ini dengan dalih memberikan ruang kepada anak muda menjadi pemimpin.

“Kami aktivis merasa kecolongan karena negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur,” ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Perkara tersebut diputus pada 29 Mei 2024. Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *