Mengenal Tapera, Definisi, Tujuan, dan Syaratnya

Tapera

Tapera atau tabungan perumahan rakyat menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, terutama para pekerja.

Hal itu tidak lepas lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah mewajibkan semua pekerja, baik dari sektor swasta, PNS, TNI, hingga Polri, untuk membayar iuran simpanan Tapera sebesar 3% dari gaji mereka.

Meski pemerintah mengatakan bahwa kebijakan bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah, hal tersebut tidak membuat masyarakat lantas menerimanya.

Pada artikel ini, redaksi Trennow akan membahas tentang Tapera, mulai dari definisi, tujuan, hingga kepesertaan.

Definisi dan Tujuan

Tabungan perumahan rakyat adalah simpanan yang peserta lakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Pemanfaatan tabungan ini hanya untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Program ini memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, dengan aturan teknis yang pada PP 25/2020 yang telah diubah melalui PP 21/2024.

Tujuan utama dari program ini adalah membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja Indonesia, meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bertugas untuk memungut dan mengelola dana yang terkumpul dari peserta, yang meliputi PNS, prajurit TNI/Polri, pekerja perusahaan BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.

Ketentuan Pemanfaatan Dana

Penggunaan dana yang terkumpul melalui Tapera untuk:

  1. Pembiayaan rumah pertama.
  2. Pemberian pembiayaan hanya untuk satu kali.
  3. Nilai besaran pembiayaan berbeda-beda tergantung jenis pembiayaan perumahan.
  4. Rumah yang dapat dibiayai meliputi rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun.
  5. Pembiayaan kepemilikan rumah bisa melalui mekanisme sewa beli, sesuai dengan ketentuan BP Tapera.

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki masa kepesertaan minimal satu tahun atau 12 bulan.
  2. Termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  3. Belum memiliki rumah.
  4. Menggunakan pembiayaan untuk pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Peserta dan Pungutan Iuran

Merukuk pada PP 21/2024, tujuan dari program Tapera adalah seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta.

Peserta dari sektor pemerintah mencakup PNS, anggota TNI, dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. Pemerintah telah mulai menerapkan kewajiban iuran Tapera untuk PNS sejak 1 Januari 2021, dan selanjutnya menyasar anggota TNI dan Polri.

Sebelumnya, PNS telah memiliki badan pengelola tabungan perumahan, yaitu Bapertarum-PNS, yang memiliki dana kelolaan Rp 12 triliun.

Untuk pekerja swasta dan mandiri, penerapan iuran Tapera akan berlaku maksimal tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi. Artinya pekerja swasta baru wajib mengikuti program ini pada 2027.

Untuk besaran iuran, telah ditetapkan sebesar 3%. Rianciannya adalah 0,5% merupakan tanggungan pemberi kerja dan 2,5% tanggungan pekerja.

Skema pembayarannya melalui sistem potongan gaji karyawan. Khusus untuk peserta mandiri, iuran tersebut dibayarkan secara mandiri. (*)

Sumber: Katadata.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *