Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Putusan Lepas Korupsi CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, serta dua pengacara bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

“Penyidik menemukan bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN dengan nilai mencapai Rp60 miliar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/04/2025).

Ia menjelaskan, uang suap itu diberikan melalui WG dengan tujuan mempengaruhi putusan hakim dalam perkara ekspor CPO agar menjatuhkan putusan ontslag, yakni putusan lepas karena perbuatan terdakwa dinilai bukan merupakan tindak pidana meskipun unsur dakwaan terpenuhi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (12/4). WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, MS di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kejagung menyebut WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, serta Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun MAN dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf c, huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.

Diwartakan dari Antara, kasus ini berakar dari putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Djuyamto pada 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan jaksa, namun menyimpulkan bahwa perbuatan itu bukanlah tindak pidana. Akibatnya, para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.

Majelis juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk harkat dan martabat mereka. Putusan ini langsung menuai sorotan publik dan memicu langkah kasasi dari Kejaksaan Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *