Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka yang terdiri dari berbagai unsur baik pihak eksekutif pemerintah daerah kabupaten yang dipimpin oleh Bupati, legislatif daerah Bangka dalam hal ini DPRD kabupaten Bangka, aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, serta unsur lainya yang menjadi komponen penting penyelenggaraan dan pelayanan daerah kabupaten Bangka sejatinya terus bergerak seiring Seirama sinergi dalam mengupayakan pelayanan yang terbaik untuk pembangunan dan kemajuan daerah.
Forkopimda Bangka sendiri dipimpin langsung oleh eksekutif sebagai pihak yang akan mengeksekusi setiap kebijakan yang telah di teken bersama dalam hal ini dipimpin oleh PJ kepala daerah Bupati Bangka M Haris.
Masyarakat Pesisir Sungailiat Bangka terkhusus para pengguna Alur Muara Jelitik sempat mengalami kesulitan ketika hendak pergi ke laut dikarenakan kondisi Alur Muara Jelitik yang mengalami pendangkalan yang signifikan akibat tidak terarahnya kebijakan pengerjaan pengerukan Alur Muara tersebut. Padahal diketahui bersama bahwa didepan Alur Muara merupakan wilayah produksi PT Timah Tbk dengan wilayah IUP terbesar sehingga pasir terbawa ombak dan masuk kedalam mulut Muara. Namun yang terpenting disini adalah komitmen pemerintah daerah Kabupaten Bangka dalam Normalisasi Alur Muara Jelitik yang merupakan domain dan kewenangannya dalam menunjuk perusahaan yang mengerjakan alur tentunya dengan berbagai masukan dengan pendekatan hukum, sosial, ekonomi yang tepat, bukan berdasarkan atas kehendak pribadi maupun kelompok saja atau dorongan kepentingan tertentu.
Dampak yang ditimbulkannya dari tidak terarahnya kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Bangka yang diteken melalui SK Bupati Bangka nomor 100.3.3.2/526/III/2024 tentang pelaksanaan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak kegiatan kerja keruk oleh PT. Naga Mas Sumatra yang berlokasi di Alur, Muara, dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara PPN Sungailiat yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Harris pada 3 Juni 2024 dampaknya Adalah Alur Muara mengalami pendangkalan bahkan dokumentasi masyarakat menunjukkan banyaknya kapal yang kandas, harus di dorong dan nyaris pecah sehingga sangat membahayakan keselamatan ribuan nelayan Sungailiat yang hilir mudik menggunakan Alur Muara tersebut.
Kegagalan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas laut sangat memprihatikan karena nampak gagap tidak memperhatikan regulasi keselamatan kerja seperti Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan regulasi lainnya.
Adi mendesak agar Forkopimda Bangka segera melakukan rapat koordinasi membatalkan SK Bupati Bangka 3 Juni 2024 dan segera mengadakan evaluasi terhadap setiap kebijakan seperti pemotongan gaji honorer dll yang telah di keluarkan karena sudah memasuki penghujung tahun 2024 sebagai moment refleksi.