DPR Minta Pemerintah Tidak Buru-buru Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Irma, penghapusan ini akan mengakibatkan ketidakadilan dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, kata Irma, akan terjadi penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kelas 1 dan 2. Sementara untuk peserta BPJS kesehatan kelas 3 akan mengalami kenaikan.

”Konstitusi kita menyatakan bahwa BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan. KRIS (Kelas Rawat Inap Pelajar) ini tidak seperti itu, tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Irma saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (06/06/2024).

Untuk itu, Irman menegaskan agar pemerintah taat dan tidak main-main dengan konstitusi.

”Mesti dilihat dulu konstitusinya, jangan hanya melihat peraturan presiden dan undang-undang lainnya. Ini amanat konstitusi lo. Jadi jangan main-main dengan amanat konstitusi,” tambah Irma.

Apalagi kata Irma, sampai sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan banyak diisi oleh peserta kelas 3 ketimbang kelas 1 dan 2. Sehingga nantinya akan ada kemungkinan kejompangan pada kelas dan pembayaran.

“Rakyat Indonesia ini yang menggunakan BPJS kelas 3 itu jauh lebih besar dari yang kelas 1, kelas 2. Kemudian yang harus juga diperhatikan Peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70%, 30% ke atas itu masih nonaktif,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Irma juga mempertanyakan terkait kajian akademis sistem KRIS yang akan diterapkan pemerintah. Menurutnya, hal ini sama sekali belum pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX DPR RI.

”Katanya sudah dibuat, tapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX, tiba-tiba sudah merambah dan didengung-dengungkan soal KRIS,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kelas BPJS Kesehatan disebut-sebut akan mengalami perubahan seiring dengan akan diterapkannya sistem KRIS di Rumah Sakit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dimana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024 dan paling lambat hingga 30 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *