PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum….