Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pilkada serentak ini bertujuan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
Meski serentak, tidak semua provinsi menyelenggarakan Pilkada. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menyelenggarakan Pilkada untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menyatakan bahwa pengisian jabatan tersebut tidak melalui mekanisme Pilkada.
KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaannya.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara pilkada.
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.