Tambang Jada Bahrin: Antara Nadi Ekonomi Rakyat vs Ketimpangan Tata Kelola Pertambangan Timah

Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka,terletak sekitar 15 km dari pusat Kota Pangkalpinang ibukota Provinsi kepulauan Bangka Belitung atau sekitar kurang lebih 30 menit untuk menjangkau kota Pangkalpinang dari desa tersebut.

Pada tahun 2025 Desa Jada Bahrin bak ketiban rezeki dengan mendapatkan anugerah dari Tuhan yang maha esa (YME) berupa kelimpahan potensi yang ada di desa yang dapat di kelola dan dinikmati oleh masyarakat desa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

Setidaknya Terdapat 3 Anugrah Potensi ekonomi yang ada di desa Jade Bahrin, diantaranya yang pertama adalah potensi Pertambangan Timah, yang kedua terdapat Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)/ SPPG Jada Bahrin, yang ketiga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sebelumnya Disclaimer dan perlu terangkan bahwa tulisan berisi opini penulis.
Pada tulisan kali ini akan membahas mengenai Potensi yang pertama yakni tentang Aktivitas Tambang Timah di Desa Jada Bahrin.

DAMPAK POSITIF

Terdapat Dampak Positif yang dapat dilihat dan dirasakan secara langsung dengan adanya aktivitas tambang timah di Jada Bahrin, Merawang adalah :

  1. Terbukanya Lapangan Pekerjaan
    Adanya aktivitas tambang timah di Jada Bahrin memberikan dampak secara langsung terhadap terbukanya lapangan pekerjaan yang dirasakan oleh masyarakat. Serapan tenaga kerja dengan adanya aktivitas tersebut kurang lebih sebanyak 1.500 tenaga kerja penambang. Hal tersebut dapat dilihat dan disesuaikan dengan fakta dilapangan dengan adanya kurang lebih 500 unit Ponton dengan asumsi 1 Ponton 3 pekerja. Kurang lebih sebanyak 100 unit perahu sebagai pengerit (antar jemput penambang). Kurang lebih sebanyak 600 orang tenaga kerja (reman TI) dan skitar 60 orang Panitia Tambang. Maka total serapan tenaga kerja yang terlibat pada aktivitas hari-hari di tambang Jade Bahrin sebanyak lebih dari 2000 orang.
  2. Peningkatan Pertumbuhan Pembangunan Pemukiman Penduduk. Adanya aktivitas tambang secara signifikan meningkatkan perekonomian masyarakat, hal yang paling terlihat dari hal tersebut adalah adanya peningkatan pembangunan pemukiman penduduk yaitu berupa rumah penduduk, kos kosan, atau paling tidak masyarakat merenovasi rumah nya dengan menambahkan teras depan rumah menggunakan baja ringan dan renovasi lainya.
  3. Pembelian kendaraan bermotor meningkat drastis. Dapat dilihat secara langsung dengan adanya peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah tambang Jada Bahrin, masyarakat berbondong-bondong melakukan pembelian kendaraan bermotor baru. Lebih dari 5 brand besar kendaraan bermotor laris manis penjualnya ke wilayah Jada Bahrin selama 4 bulan terakhir.
  4. Terjadi kenaikan harga tanah secara signifikan. Setelah terbukanya tambang di wilayah Jada Bahrin maka tanah di wilayah tersebut mengalami kenaikan harga penjualan yang signifikan.
  5. Putaran Transaksi Ekonomi dan transaksi keuangan atas penjualan produk barang dan jasa yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA), toko, dan warung-warung masyarakat meningkat drastis atau setidaknya tumbuh 3 kali lipat dari sebelum adanya tambang di Jada Bahrin.
  6. Meningkatnya sewa rumah, kos-kosan, diwilayah Jada Bahrin dan sekitar meningkatkan nilai tambah ekonomis bagi masyarakat.
  7. Asumsi Estimasi putaran keuangan di wilayah Jada Bahrin dan sekitar sebagai berikut:
    A. Di Informasikan Bantuan sembako yang kepada masyarakat Desa Jada Bahrin untuk masyarakat yang tidak ikut menambang dan kurang mampu diestimasikan skitar 50 juta per Minggu dan disalurkan secara langsung kepada masyarakat.
    B. Sumbangan sukarela dari penambang berupa (cantingan) yang diberikan untuk pembangunan sarana ibadah di estimasikan sekitar 20 juta per Minggu.
    C. Asumsi Estimasi Pasir timah yang dihasilkan per hari produksi sekitar lebih dari 2 ton. Artinya terdapat setidaknya 320 juta per hari putaran uang yang diterima oleh masyarakat dari aktivitas tambang.

DAMPAK NEGATIF

Selain secara signifikan memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat, juga Terdapat Dampak Negatif yang dapat di timbulkan dari aktivitas tambang timah di Jada Bahrin baik secara langsung, maupun dimasa yang akan mendatang antara lain sebagai berikut:

  1. Adanya aktivitas tambang timah di Jada Bahrin menimbulkan kerusakan lingkungan secara besar-besaran di seluruh area daerah aliran sungai (DAS) dan sekitarnya akibat aktivitas penambangan yang dilakukan secara masif dan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.
  2. Terjadinya pendangkalan sungai akibat sedimentasi menyebabkan kerusakan pada ekosistem yang ada di sungai Jada Bahrin
  3. Terjadinya kerusakan hutan bakau secara masif dan besar-besaran.
  4. Hilangnya mata pencaharian nelayan secara langsung.
  5. Terjadinya konflik sosial yang berdampak besar dan meluas dikalangan masyarakat, antara pihak yang pro tambang dengan kontra tambang. Bahkan konflik yang ditimbulkan merambah ke pemerintah desa Jade Bahrin sehingga berakibat pada keputusan musyawarah masyarakat di kantor desa Jade Bahrin untuk pengunduran diri kepala desa akibat konflik yang terus memanas.
  6. Ketidak harmonisan dikalangan masyarakat akibat saling sikut berebut wilayah tambang berebut pembelian hasil tambang (pasir timah) yang berakibat pada saling lapor ke aparat penegak hukum, bahkan menimbulkan jerat pidana.
  7. Terjadinya kerusakan parah pada Jalan utama Desa Jada Bahrin yang menyulitkan mobilitas masyarakat, hingga sekarang belum di perbaiki.
  8. Kekhawatiran akan mental yang terbangun pada anak anak usia sekolah yang seakan lebih memilih mencari uang dari tambang (reman) dibandingkan dengan belajar.

REGULASI/ATURAN

  1. Bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup
    ( Peraturan daerah aliran sungai )
    A. Perusakan ekonomi sungai
    B. Pencemaran akibat sedimentasi sungai
    C. Perusakan bakau
  2. Aktivitas pertambangan bertentangan dengan peraturan daerah dan Perda zonasi (RZWP3K) dan lain-lain
  3. Menimbulkan pembangkangan Regulasi/pembangkangan hukum di kalangan penambang, panitia tambang dan masyarakat

Undang-undang yang berkaitan:

  1. Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperbaharui menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2012
  3. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2023 tentang perlindungan dan pengelolaan pelestarian mangrove.
  4. Peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 Jo Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2014 Pengelolaan Pasir.
  5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 melarang pembabatan mangrove
  6. Surat Edaran Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) S.5/96/PHL/IPHH/HPL/3/2023 Melarang Penggunaan Kayu Bakau untuk bahan bakar.

Catatan Tulisan:

  1. Musyawarah Masyarakat Terakhir pada tanggal 23 Maret 2026 tentang aktivitas tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin dihentikan.
  2. Akibat konflik yang berkepanjangan dari aktivitas tambang timah Terjadinya Pengunduran diri kepala desa Jada Bahrin (Pak Ashari) yang kemudian langsung diklarifikasi oleh Bupati Bangka Fery Insani bahwa persoalan Aktivitas Tambang Timah di Jada Bahrin diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
  3. Jika ingin menggarap lahan yakni hutan desa yang disinyalir memiliki cadangan timah yang banyak maka perlu pengusulan wilayah tambang rakyat (WPR) agar masyarakat dan penambang mendapat kepastian hukum (perlindungan) sehingga aktivitas penambangan tidak lagi ilegal.
  4. Dapat dirurus oleh pemerintah desa melalui badan usaha milik desa atau BUMDESA atau koperasi Desa merah putih KDMP sebagai liding sektor.
  5. Dibutuhkan segera atensi atau perhatian khusus secara langsung oleh pihak-pihak terkait seperti: pemerintah daerah kabupaten Bangka, PT Timah TBK, aparat penegak hukum
  6. Para pihak terkait seperti yang disebutkan diatas segera menggelar rapat untuk pengambilan keputusan yang bersifat diskresi tersebut.
  7. Jika tidak mendapatkan perhatian atau atensi khusus maka di khawatirkan akan terjadi konflik yang semakin meluas dan merambah ke seluruh lini sektor
  8. Tanggung jawab besar para pemangku kebijakan pada saat genting seperti ini.

Teori-teori yang berkaitan dengan tulisan:
Teori dan Dampak Pertambangan pada Ekonomi Masyarakat
Pendorong Pembangunan Ekonomi: Menurut Mitra Tambang Sentosa dan Jurnal INDEF, sektor ini berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja langsung dan tidak langsung, serta meningkatkan pendapatan nasional melalui ekspor.

Pengembangan Wilayah: Pertambangan bertindak sebagai pionir ekonomi yang membuka isolasi daerah terpencil, meningkatkan infrastruktur, dan menciptakan peluang usaha pendukung (UMKM, jasa) di sekitar lokasi pertambangan.
Teori Ekonomi Pertumbuhan Daerah: Pertumbuhan ekonomi lokal didorong oleh permintaan terhadap komoditas, yang meningkatkan pendapatan asli daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya alam (SDA) lokal.

Dampak Negatif & Konflik (Perspektif Sosial-Ekonomi): Berdasarkan penelitian di Neo Societal Journal, pertambangan dapat menimbulkan dampak negatif seperti hilangnya lahan pertanian/perkebunan, konflik lahan dengan masyarakat adat, serta potensi peningkatan kemiskinan jika tidak dikelola dengan baik.
Perubahan Mata Pencaharian: Masyarakat lokal sering kali berpindah dari sektor pertanian/tradisional ke sektor pertambangan, yang dapat mengubah struktur ekonomi dan sosial komunitas lokal.

Penulis : Battan Rafshanjani, Mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *