Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/05).
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady.
Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Jaksa menilai terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan lima hal yang memberatkan Nadiem. Pertama, Nadiem tidak mendukung program pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kedua, Nadiem melakukan korupsi di bidang pendidikan yang menjadi sektor strategis. Menurut Jaksa, korupsi yang dilakukan Nadiem telah menghambat kualitas pendidikan anak di dalam negeri.
Ketiga, Nadiem mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Menurutnya, kerugian tersebut terdiri atas pemahalan atau mark-up harga laptop Chromebook senilai Rp 1,56 triliun dan kerugian keuangan negara dari pengadaan Chrome Device Management senilai US$ 44,05 juta atau Rp 621,38 miliar.
Selanjutnya, Nadiem dituduh telah mendapatkan keuntungan pribadi senilai Rp 4,87 triliun dari pengadaan Chromebook 2020-2022.
“Kelima, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” kata Roy. (*)

