Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Dalam siding putusan pada Senin (22/04/2024), MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti di persidangan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Meski MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, putusan MK tersebut tidak bulat.
Tiga dari delapan hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda.
Saldi Isra dalam pendapatnya meyakini penyaluran dana bansos dianggap menjadi alat untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Ia juga meyakini adanya keterlibatan aparat negara, pejabat negara, dan penyelenggara negara di sejumlah daerah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Enny Nurbaningsih. Dalam pendapatnya, ia meyakini bahwa pemberian bansos dan pengangkatan Pj Kepala Daerah berpengaruh terhadap naiknya suara Prabowo-Gibran.
Sementara itu, Arif Hidayat mengatakan keberpihakan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo merupakan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.
Ia menyampaikan semua dalil yang diajukan oleh pemohon, terbukti secara hukum. Oleh karena itu perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jateng, Jabar, Jatim, Bali dan Sumut. (*)