Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-12 pada 2026 di Sumatera Selatan (Sumsel).
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (08/06/2026(.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menangkap sembilan orang lainnya dalam OTT tersebut.
“Tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumsel. Lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya bupati. Kemudian lima orang lainnya pihak swasta,” kata Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan OTT ini merupakan kali ke-12 yang dilakukan KPK pada tahun 2026 ini. Terbaru, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. (*)
