Kondisi memprihatinkan kembali terjadi di Sepanjang Alur Muara kolam pelabuhan Perikanan Nusantara PPN Sungailiat Bangka. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Adi Aktivis Gerakan Milenial Pesisir Indonesia (GEMPI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat meninjau langsung kondisi Muara Jelitik yang nyaris Buntu menyebabkan kapal nelayan Sungailiat kandas dan kesulitan hilir mudik pada Kamis 21 November 2024.
Adi menceritakan saat dirinya dan pasukannya meninjau langsung baik dari Alur hingga ke Muara tidak terdapat aktivitas pengerukan alur Muara sehingga sedimentasi akibat penambangan Timah yang masif di depan Muara terbawa ombak hingga masuk ke alur Muara sehingga kapal-kapal nelayan tampak kandas dan kesulitan untuk keluar masuk dalam beraktivitas.
Ia menyebutkan pihaknya juga mendapati aduan masyarakat sekitar juga para nelayan bahwa kondisi tersebut sudah terjadi beberapa waktu belakangan dan kian memburuk seiring kebijakan pemerintah daerah kabupaten Bangka yaitu SK Bupati Bangka nomor 100.3.3.2/526/III/2024 tentang pelaksanaan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak kegiatan kerja keruk oleh PT. Naga Mas Sumatra yang berlokasi di Alur, Muara, dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara PPN Sungailiat yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Harris pada 3 Juni 2024.
Adi mengungkapkan kesedihan yang menimpa masyarakat pesisir Sungailiat tersebut dan pihaknya turut prihatin serta menganggap hal tersebut sebagai musibah akibat dari kesalahan manajemen pemerintahan dan kebijakan yang beringas dari kepala daerah dalam hal ini PJ Bupati Bangka M Haris yang telah menyalahgunakan kewenangannya mengurus Alur Muara Jelitik Sungailiat tersebut. Pihaknya juga mengungkapkan akan segera mengkawal penyelesaian persoalan tersebut.
Para Aktivis GEMPI menuding PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono dan melakukan pelanggaran yang fatal diantaranya adalah:
- SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Haris Untuk PT Naga Mas Sumatra cacat. Dikarenakan SK diskresi Normalisasi Alur Muara Jelitik haruslah melalui kesepakatan Forkopimda Bangka, sayangnya hanya ditanda tangani oleh PJ Bupati, Polres, dan Dandim.
Padahal semua regulasi yang dikeluarkan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Bangka idealnya juga diketahui oleh DPRD Bangka Selaku legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi dan kontrol. Dan ini tidak ada sama sekali. - PJ Bupati Bangka M. Harris tidak melihat aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan dimuara Jelitik yang menginginkan agar pengerukan atau normalisasi alur muara Jelitik tetap dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa yang telah berjuang bertahun-tahun membuka Alur Muara Jelitik dan para nelayan juga untuk kondusifitas dan jauh dari sengketa hukum yang pernah dialami yakni PTUN yang mengakibatkan pendangkalan beberapa tahun silam dan nelayan tidak dapat menggunakan alur.
- PJ Bupati Bangka M Harris mengabaikan Unsur forkopimda Bangka dalam mengambil suatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak, PJ Bupati Bangka cenderung arogan dalam menetapkan suatu kebijakan. Hal tersebut terlihat dengan tidak melibatkan DPRD Bangka dan unsur Forkopimda lainnya pada SK diskresi yang menunjuk PT Naga Mas Sumatra Untuk mengerjakan Normalisasi Alur Muara Jelitik. Meski demikian kebijakan tersebut tetap dipaksakan berjalan.
- PJ Bupati Bangka M Harris telah gagal menciptakan kondusifitas dan justru membuat kegaduhan publik untuk masyarakat pesisir Sungailiat. Sehingga terganggu ketentraman sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
- PJ Bupati Bangka M Harris telah menghambat masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan sedimentasi .
- PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah bersekongkol dengan pihak PT. Naga Mas Sumatra sehingga memberikan SK pengerukan alur Muara Jelitik tanpa dasar yang kuat.
- PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono tidak memperhatikan bahwa pihak PT Naga Mas Sumatra tidak memiliki izin usaha keruk. Hanya izin penjualan zirkon dan izin lainya tanpa izin kerja keruk.
- PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah mengkhianati regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sehingga membuat rakyat menderita.
- Luas Koordinat Dalam SK perubahan kepada PT. Naga Mas Sumatra yang beredar ke publik memicu dugaan bahwa PJ Bupati Bangka M Haris serampangan dalam mengambil keputusan, luas areal kerja yang diberikan kepada PT. Naga Mas Sumatra di yakini tanpa kajian AMDAL
- SK Bupati yang dikeluarkan oleh PJ Bupati dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. (Hal ini diatur dalam pasal 132 A ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah PP Nomor 49 tahun 2008 tentang pemulihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala Daerah.
- PJ Bupati wajib di evaluasi karena sikap dan tindakan arogansinya serta mengabaikan larangan pemerintah yang kedudukan PP lebih tinggi dari perbup atau kebijakan pemerintah daerah.