Penyembelihan Hewan Kurban, Ketentuan dan Tata Caranya

Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban adalah salah satu ritual penting dalam agama Islam yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Proses penyembelihan ini harus sesuai dengan syariat Islam agar sah dan mendapat ridha Allah SWT.

Hari raya Idul Adha sendiri jatuh setiap tanggal 10 Zulhijjah. Untuk tahun 1445 Hijriyah ini, Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada 17 Juni 2024.

Sedangkan pemerintah masih akan menyelenggarakan sidang isbat untuk menentukan waktu jatuhnya hari raya Idul Adha. Biasanya, pemerintah melalui Kementerian Agama menyelenggarakan Sidang Isbat pada akhir bulan Zulkaidah.

Meski demikian, melansir dari detik.com, hari raya Idul Adha 1445 Hijriah akan jatuh serentak. Hal ini berdasarkan prediksi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BRIN memprediksi Idul Adha 2024 antara pemerintah dan Muhammadiyah akan jatuh di tanggal yang sama. Hal ini dikarenakan posisi hilal di akhir Zulkaidah masih -4 derajat.

“Kalau minus itu biasanya akan seragam juga, di bawah kriteria wujudul hilal dan di bawah kriteria imkanur rukyat,” tutur Peneliti Ahli Utama BRIN Thomas Djamaluddin.

Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban

Dalam penyembelihan hewan kurban, ada empat rukun yang harus terpenuhi, yaitu

  1. Penyembelih beragama Islam
  2. Hewan kurban adalah hewan yang halal, baik zat maupun cara memperolehnya
  3. Alat penyembelih harus tajam
  4. Penyembelihan dilakukan untuk tujuan mendapat ridha Allah.

Setelah empat rukun terpenuhi, maka harus selanjutnya adalah memperhatikan kondisi dari hewan kurban Mengutip dari baznas.go.id, syarat dari hewan kurban adalah sebagai berikut:

  1. Harus hewan ternak.
  2. Harus mencapai usia minimal sesuai ketentuan syariat. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
  3. Bebas dari cacat. Sebelum membeli hewan kurban, cermati kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.
  4. Bukan hewan yang memakan najis. Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

Tata Cara Penyembelihan

Berikut adalah tata cara penyembelihan hewan kurban:

  1. Menghadap kiblat. Arah hewan kurban menghadap kiblat, begitupun orang yang bertugas menyembelih harus menghadap kiblat. Hewan perlu dibaringkan terlebih dahulu dengan posisi lambung hewan sebelah kiri di bagian atas. Kemudian kepalanya dihadapkan ke arah kiblat.
  2. Gunakan pisau tajam, tidak tumpul dan berkarat
  3. Membaca basmalah.
  4. Menyembelih dengan cepat. Penyembelihan dengan menggorokkan pisau kedepan dan kebelakang dengan kuat dan cepat. Pastikan dua urat lehet terpotong. Menurut Mazhab Syafii, ada dua saluran yang wajib putus, yaitu saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (marii’)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *